Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terutama Pasal 128 bahwa “setiap bayi berhak untuk mendapatkan ASI Eksklusif selama 6 bulan dan dibutuhkan peran keluarga, masyarakat dan pemerintah”. Pemerintah Kabupaten Boyolali telah mengatur hal tersebut di dalam Peraturan Bupati Boyolali No. 5 Tahun 2013 tentang Peningkatan Pemberian ASI Eksklusif. Guna menggugah kepedulian masyarakat dalam program ASI Eksklusif tersebut, Puskesmas Teras menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Motivator ASI bagi Kader sebanyak 30 orang yang mewakili 13 desa yang ada di wilayah Kecamatan Teras. Dalam sosialisasi ini selain menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, juga disampaikan oleh Bidan Anita Noviana yang telah mendapatkan Pelatihan Konselor ASI beberapa waktu lalu. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan kader tentang ASI dan diharapkan nantinya dapat berkembang dengan membentuk Kelompok Pendukung ASI.
Dalam sambutannya, Kepala Puskesmas Teras dr. Ratmi Pungkasari, MKes menyampaikan bahwa untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran motivasi ASI pada masyarakat diperlukan peningkatan kemampuan kader motivator ASI dalam upaya peningkatan pemberian ASI di Kecamatan Teras. Peran serta masyarakat, tokoh masyarakat serta kerjasama lintas sektor sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberikan ASI Eksklusif. Karena dengan memberikan ASI Eksklusif berarti telah mendorong masyarakat untuk memperhatikan kesehatan bayi, sehingga tercipta sumberdaya manusia yang berkualitas.(Irma Budi Hapsari, SKM, S.SiT (Nutrisionis Puskesmas Teras) - kominfo
0 komentar:
Posting Komentar